Iklan

Pertanyaan

Bacalah teks diskusi berikut!

Pembangkit Listrik Berbasis Sampah

    Menurut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang dimaksud dengan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah atau PLTSa adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan serta teruji.

    Pembangunan PLTSa ini merupakan upaya pemerintah untuk mengubah sampah menjadi sumber energi, meningkatkan kualitas lingkungan serta untuk meningkatkan peran listrik nasional berbasis energi baru dan terbarukan. Selain itu, pengolahan sampah menjadi listrik ini juga merupakan upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebagaimana yang telah disepakati dalam Konferensi Paris (COP21) pada akhir 2015.

    Namun, upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah volume sampah, emisi karbon, dan memanfaatkan besarnya energi yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui pembangunan PLTSa tidak berjalan dengan mulus. Hingga kini masih terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai pembangunan PLTSa ini.

    Mereka berpendapat bahwa secara keseluruhan PLTSa membahayakan lingkungan dan nyawa manusia. Hal ini disebabkan PLTSa menggunakan incinerator yang dapat memperparah polusi udara dan menghasilkan zat beracun berupa dioxin yang dapat membahayakan sistem saraf dan menyebabkan kanker bagi masyarakat Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan bahwa PLTSa tidak layak dioperasikan di Indonesia adalah tidak siapnya lahan, tidak adanya rencana induk persampahan adanya prosedur kebijakan dan mekanisme lelang yang tidak transparan, biaya pembangunan dan beban tipping fee yang tinggi, dan pengalaman buruk yang terjadi di negara lain.

    Pembangunan PLTSa sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah volume sampah, emisi karbon, dan memanfaatkan energi yang dihasilkan sebagai energi listrik memperoleh penolakan dari beberapa elemen masyarakat. Untuk itu, sebaiknya diadakan kajian yang lebih mendalam mengenai pembangunan PLTSa di Indonesia mengingat tidak semua negara berhasil memanfaatkan PLTSa sebagai salah satu sumber energi listrik.undefined 

sumber: https://dosenpendidikan.co.id/contoh-teks-diskusi

Tentukan pokok pikiran masing-masing paragraf dalam teks diskusi tersebut!

Tentukan pokok pikiran masing-masing paragraf dalam teks diskusi tersebut! 

  1. ...undefined 

  2. ...undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

24

:

31

Klaim

Iklan

R. Ryan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Paragraf 1 pokok pikirannya adalah definisi pembangkit listri tenaga sampah sesuai dengan undang-undang. Paragraf 2 pokok pikirannya adalah tujuan pembangunan PLTSa. Paragraf 3 pokok pikirannya adalah pro kontra pembangunan PLTSa di tengah masyarakat. Paragraf 4 pokok pikirannya adalah kerugian atau dampak buruk pembangunan PLTSa. Paragraf 5 pokok pikirannya adalah perlunya kajian lebih lanjut pembangunan PLTSa.

Paragraf 1 pokok pikirannya adalah definisi pembangkit listri tenaga sampah sesuai dengan undang-undang.

Paragraf 2 pokok pikirannya adalah tujuan pembangunan PLTSa.

Paragraf 3 pokok pikirannya adalah pro kontra pembangunan PLTSa di tengah masyarakat.

Paragraf 4 pokok pikirannya adalah kerugian atau dampak buruk pembangunan PLTSa.

Paragraf 5 pokok pikirannya adalah perlunya kajian lebih lanjut pembangunan PLTSa.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Lin Lin

Ini yang aku cari!

Theresia Sado

Bantu banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Kalimat fakta dari kutipan teks diskusi tentang kronologi jatuhnya pesawat Sriwijaya tersebut adalah ....

4

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia