Iklan

Pertanyaan

Teks berikut digunakan untuk menjawab soal di bawah ini. (1) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai saat ini tidak melarang masyarakat beraktivitas selama pandemi virus Corona , termasuk berlibur ke Yogyakarta, asalkan mematuhi protokol kesehatan. (2) Destinasi wisata hingga hotel pun tetap diperbolehkan buka selama libur Natal dan tahun baru 2021 mendatang. (3) Namun, mereka akan diberi sanksi tegas berupa penutupan apabila melanggar protokol kesehatan. (4) "Peraturan Gubernur Nomor 77 menyebutkan bahwa masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan pada saat beraktivitas. (5) Para penyelenggara destinasi wisata dalam bentuk event ataupun aktivitas yang lain jugaharus bertanggung jawab untuk tetap menjaga protokol kesehatan," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (6) "Kalau tidak mematuhi "prokes" atau protokol kesehatan, destinasi wisata atau hotel penyelenggara bisa ditutup," tegasnya. (7) Bahwapemda tidak pernah menutup pariwisata memang benar. (8) Hanya saja, selama ini, para penyelenggara wisata hotel dan restoran menutup sendiri usahanya demi menjaga protokol kesehatan. (9) Namun,ada pula beberapa destinasi wisata yang belum mematuhi protokol kesehatan. (10) Pemda setempat sudah memperingatkan pihak terkait, bahkanada tempat yang diminta untuk berhenti menerima tamukarena jumlahnya sudah cukup banyak. (11) Dalam rangka mengantisipasi wisatawan yang "membeludak" pada libur Natal dan tahun baru, Pemda DIY bersama kepolisian dan TNI akan menjalankan operasi lebih masif untuk [...] protokol kesehatan. (12) Semua penyelenggara event ataupun destinasi wisataserta mereka yang datang dari luar kota ke Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan bisa bersama-sama menjaga diri agar tidak terjadi klaster-klaster baru. (13) Adanya klaster baru tentu akan membawa dampak negatif bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (14) Dinas Pariwisata DIY telah meminta hoteldan restoran tidak menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 dalam skala besar yang dapat menimbulkan kerumunan. (15) "Walaupun larangan merayakan pesta tahun baru tidak ada, kerumunan tidak boleh ada," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo. (16) Sementara itu, hotel yang hendak menggelar pesta tahun baru dalam skala kecil dan tidak menimbulkan kerumunan tidak perlu mengajukan izin. Nugroho, Kelik Wahyu. 2020. "Wisata dan Hotel di DIY yang Tak Patuh Prokes Saat Natal-Tahun Baru Akan Ditutup". Kumparan.com. Diakses dan diadaptasi pada 23 Desember 2020.https://kumparan.com/kumparannews/wisata-dan-hotel-di-diy-yang-tak-patuh-prokes-saat-natal-tahun-baru-akan-ditutup-1unRW2TemEB/full Kesalahan penggunaan tanda baca pada paragraf ketiga terdapat pada kalimat ....

Teks berikut digunakan untuk menjawab soal di bawah ini.


    (1) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai saat ini tidak melarang masyarakat beraktivitas selama pandemi virus Corona, termasuk berlibur ke Yogyakarta, asalkan mematuhi protokol kesehatan. (2) Destinasi wisata hingga hotel pun tetap diperbolehkan buka selama libur Natal dan tahun baru 2021 mendatang. (3) Namun, mereka akan diberi sanksi tegas berupa penutupan apabila melanggar protokol kesehatan.

    (4) "Peraturan Gubernur Nomor 77 menyebutkan bahwa masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan pada saat beraktivitas. (5) Para penyelenggara destinasi wisata dalam bentuk event ataupun aktivitas yang lain juga harus bertanggung jawab untuk tetap menjaga protokol kesehatan," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

   (6) "Kalau tidak mematuhi "prokes" atau protokol kesehatan, destinasi wisata atau hotel penyelenggara bisa ditutup," tegasnya. (7) Bahwa pemda tidak pernah menutup pariwisata memang benar. (8) Hanya saja, selama ini, para penyelenggara wisata hotel dan restoran menutup sendiri usahanya demi menjaga protokol kesehatan. (9) Namun, ada pula beberapa destinasi wisata yang belum mematuhi protokol kesehatan. (10) Pemda setempat sudah memperingatkan pihak terkait, bahkan ada tempat yang diminta untuk berhenti menerima tamu karena jumlahnya sudah cukup banyak.

    (11) Dalam rangka mengantisipasi wisatawan yang "membeludak" pada libur Natal dan tahun baru, Pemda DIY bersama kepolisian dan TNI akan menjalankan operasi lebih masif untuk [...] protokol kesehatan. (12) Semua penyelenggara event ataupun destinasi wisata serta mereka yang datang dari luar kota ke Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan bisa bersama-sama menjaga diri agar tidak terjadi klaster-klaster baru. (13) Adanya klaster baru tentu akan membawa dampak negatif bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

    (14) Dinas Pariwisata DIY telah meminta hotel dan restoran tidak menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 dalam skala besar yang dapat menimbulkan kerumunan. (15) "Walaupun larangan merayakan pesta tahun baru tidak ada, kerumunan tidak boleh ada," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo. (16) Sementara itu, hotel yang hendak menggelar pesta tahun baru dalam skala kecil dan tidak menimbulkan kerumunan tidak perlu mengajukan izin.

Nugroho, Kelik Wahyu. 2020. "Wisata dan Hotel di DIY yang Tak Patuh Prokes Saat Natal-Tahun Baru Akan Ditutup". Kumparan.com. Diakses dan diadaptasi pada 23 Desember 2020. https://kumparan.com/kumparannews/wisata-dan-hotel-di-diy-yang-tak-patuh-prokes-saat-natal-tahun-baru-akan-ditutup-1unRW2TemEB/full


Kesalahan penggunaan tanda baca pada paragraf ketiga terdapat pada kalimat .... space space 

  1. (6) space space 

  2. (7) space space 

  3. (8) space space 

  4. (9) space space 

  5. (10) space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

28

:

45

Klaim

Iklan

R. Trihandayani

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A. space space 

Pembahasan

Kesalahan penggunaan tanda baca pada paragraf ketigateks di atas terdapat pada kalimat (6) yang berbunyi "Kalau tidak mematuhi "prokes" atau protokol kesehatan, destinasi wisata atau atau hotel penyelenggara bisa ditutup," tegasnya . Dalam kalimat tersebut, kesalahan tanda baca terletak pada penggunaan tanda petik ("...") yang digunakan untuk mengapit kata prokes . Salah satu fungsi tanda petik adalah untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus. Dalam kalimat (6), kata prokes hanyalah akronim dari protokol kesehatan . Kata tersebut tidak memiliki arti khusus. Selain itu, jika akan mengapit kata yang ada di dalam petikan langsung, tanda yang harus digunakan adalah tanda petik tunggal ('...'). Prokes sudah menjadi kata populer sehingga penulisannya tidak perlu diapit tanda petik. Sementara itu, kalimat (7), (8), (9), dan (10) tidak mengandung kesalahan tanda baca. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah A .

Kesalahan penggunaan tanda baca pada paragraf ketiga teks di atas terdapat pada kalimat (6) yang berbunyi "Kalau tidak mematuhi "prokes" atau protokol kesehatan, destinasi wisata atau atau hotel penyelenggara bisa ditutup," tegasnya. Dalam kalimat tersebut, kesalahan tanda baca terletak pada penggunaan tanda petik ("...") yang digunakan untuk mengapit kata prokes.

Salah satu fungsi tanda petik adalah untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus. Dalam kalimat (6), kata prokes hanyalah akronim dari protokol kesehatan. Kata tersebut tidak memiliki arti khusus. Selain itu, jika akan mengapit kata yang ada di dalam petikan langsung, tanda yang harus digunakan adalah tanda petik tunggal ('...'). Prokes sudah menjadi kata populer sehingga penulisannya tidak perlu diapit tanda petik. 

Sementara itu, kalimat (7), (8), (9), dan (10) tidak mengandung kesalahan tanda baca.

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah Aspace space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

11

Iklan

Pertanyaan serupa

Teks berikut untuk menjawab soal di bawah ini. Pertimbangkan apakah kata atau kalimat pada setiap nomor bercetak tebal TIDAK PERLU DIPERBAIKI (A) atau diganti dengan pilihan lain yang tersedia (B, C, ...

51

3.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia