Iklan
Pertanyaan
Teks berikut digunakan untuk menjawab soal di bawah ini.
(1) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai saat ini tidak melarang masyarakat beraktivitas selama pandemi virus Corona, termasuk berlibur ke Yogyakarta, asalkan mematuhi protokol kesehatan. (2) Destinasi wisata hingga hotel pun tetap diperbolehkan buka selama libur Natal dan tahun baru 2021 mendatang. (3) Namun, mereka akan diberi sanksi tegas berupa penutupan apabila melanggar protokol kesehatan.
(4) "Peraturan Gubernur Nomor 77 menyebutkan bahwa masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan pada saat beraktivitas. (5) Para penyelenggara destinasi wisata dalam bentuk event ataupun aktivitas yang lain juga harus bertanggung jawab untuk tetap menjaga protokol kesehatan," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
(6) "Kalau tidak mematuhi "prokes" atau protokol kesehatan, destinasi wisata atau hotel penyelenggara bisa ditutup," tegasnya. (7) Bahwa pemda tidak pernah menutup pariwisata memang benar. (8) Hanya saja, selama ini, para penyelenggara wisata hotel dan restoran menutup sendiri usahanya demi menjaga protokol kesehatan. (9) Namun, ada pula beberapa destinasi wisata yang belum mematuhi protokol kesehatan. (10) Pemda setempat sudah memperingatkan pihak terkait, bahkan ada tempat yang diminta untuk berhenti menerima tamu karena jumlahnya sudah cukup banyak.
(11) Dalam rangka mengantisipasi wisatawan yang "membeludak" pada libur Natal dan tahun baru, Pemda DIY bersama kepolisian dan TNI akan menjalankan operasi lebih masif untuk [...] protokol kesehatan. (12) Semua penyelenggara event ataupun destinasi wisata serta mereka yang datang dari luar kota ke Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan bisa bersama-sama menjaga diri agar tidak terjadi klaster-klaster baru. (13) Adanya klaster baru tentu akan membawa dampak negatif bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
(14) Dinas Pariwisata DIY telah meminta hotel dan restoran tidak menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 dalam skala besar yang dapat menimbulkan kerumunan. (15) "Walaupun larangan merayakan pesta tahun baru tidak ada, kerumunan tidak boleh ada," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo. (16) Sementara itu, hotel yang hendak menggelar pesta tahun baru dalam skala kecil dan tidak menimbulkan kerumunan tidak perlu mengajukan izin.
Nugroho, Kelik Wahyu. 2020. "Wisata dan Hotel di DIY yang Tak Patuh Prokes Saat Natal-Tahun Baru Akan Ditutup". Kumparan.com. Diakses dan diadaptasi pada 23 Desember 2020. https://kumparan.com/kumparannews/wisata-dan-hotel-di-diy-yang-tak-patuh-prokes-saat-natal-tahun-baru-akan-ditutup-1unRW2TemEB/full
Kesalahan penggunaan tanda baca pada paragraf ketiga terdapat pada kalimat ....
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Iklan
R. Trihandayani
Master Teacher
11
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia