Iklan

Iklan

Pertanyaan

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang benar adalah ….

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang benar adalah …. space space 

  1. 10% - 100% space space 

  2. 20% - 100% space space 

  3. 10% - 200% space space 

  4. 20% - 200% space space 

  5. 100% - 200% space space 

Iklan

W. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah C.

jawaban yang tepat adalah C. space space

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 8 menyebutkan bahwa tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah C.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 8 menyebutkan bahwa tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. 

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah C. space space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

10

Andi Maharanii

Pembahasan tidak menjawab soal Pembahasan tidak lengkap Pembahasan terpotong Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kegiatan atau transaksi yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai sesuatu yang harus dikenai pajak disebut ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia