Iklan

Iklan

Pertanyaan

Surat Perintah 11 Maret 1966 oleh Presiden Soekarno memerintahkan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk segera mengatasi keamanan negara yang sedang dalam situasi dan kondisi yang tidak kondusif akibat peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang didalangi Partai Komunis Indonesia. Tindakan pertama yang dilakukan oleh Letjen. Soeharto setelah menerima Surat Perintah Sebelas Maret ialah...

Surat Perintah 11 Maret 1966 oleh Presiden Soekarno memerintahkan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk segera mengatasi keamanan negara yang sedang dalam situasi dan kondisi yang tidak kondusif akibat peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang didalangi Partai Komunis Indonesia. Tindakan pertama yang dilakukan oleh Letjen. Soeharto setelah menerima Surat Perintah Sebelas Maret ialah...

  1. ...

  2. ...

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

setelah menerima Supersemar, langkah pertama yang diambil Letjen.Soeharto adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang di Indonesia.

setelah menerima Supersemar, langkah pertama yang diambil Letjen.Soeharto adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang di Indonesia.space

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Surat Perintah Sebelas Maret atau Surat Perintah 11 Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu. Langkah utama yang dilakukan Soeharto setelah terbitnya Supersemar adalah membubarkan PKI dan segala ormas turunannya, disamping itu langkah yang dilakukan Soeharto adalah melakukan penangkapan 15 menteri yang terlibat ataupun mendukung G30S/PKI dan pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945. Dengan demikian, setelah menerima Supersemar, langkah pertama yang diambil Letjen.Soeharto adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang di Indonesia.

Surat Perintah Sebelas Maret atau Surat Perintah 11 Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu. Langkah utama yang dilakukan Soeharto setelah terbitnya Supersemar adalah membubarkan PKI dan segala ormas turunannya, disamping itu langkah yang dilakukan Soeharto adalah melakukan penangkapan 15 menteri yang terlibat ataupun mendukung G30S/PKI dan pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945.space

Dengan demikian, setelah menerima Supersemar, langkah pertama yang diambil Letjen.Soeharto adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang di Indonesia.space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

150

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Komandan Cakrabirawa yang memberitahu Presiden Soekarno pada waktu 2 sidang Paripurna tanggal 11 Maret 1966 bahwa ada kosentrasi pasukan tidak dikenal yang berada diluar istana adalah...

978

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia