Iklan

Iklan

Pertanyaan

Status Bank Indonesia berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004, antara lain adalah sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain (Pasal 4 Ayat 2). Jelaskan tingkat (aspek) independensi yang dianut dan diterapkan oleh Bank Indonesia!

Status Bank Indonesia berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004, antara lain adalah sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain (Pasal 4 Ayat 2). Jelaskan tingkat (aspek) independensi yang dianut dan diterapkan oleh Bank Indonesia!  

Iklan

M. Camelia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Menurut UU RI No.3 Tahun 2004, Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain memiliki 5 independensi, yaitu: Independensi kelembagaan, Bank Indonesia bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Independensi sasaran akhir, Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai independensi yang rendah karena harus berkoordinasi dengan pemerintah. Independensi instrumen , Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sasaran dan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter . Independensi personal , Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak dan mengabaikan intervensi dari pihak manapun . Independensi keuangan , dewan gubernur berhak menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran dan pengaturan dan pengawasan perbankan.

Menurut UU RI No.3 Tahun 2004, Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain memiliki 5 independensi, yaitu:

  1. Independensi kelembagaan, Bank Indonesia bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  2. Independensi sasaran akhir, Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai independensi yang rendah karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
  3. Independensi instrumen, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sasaran dan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter.
  4. Independensi personal, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak dan mengabaikan intervensi dari pihak manapun.
  5. Independensi keuangan, dewan gubernur berhak menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran dan pengaturan dan pengawasan perbankan.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

51

Fevi Sayidah

Bantu banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan perbedaan kegiatan bank sentral dan bank umum!

6

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia