Iklan
Pertanyaan
Sriwijaya sebagai kerajaan maritim yang hidup berdasarkan sektor perdagangan dan pelayaran menguasai jalur-jalur perdagangan dan pelabuhan melalui kebiasaan menimbun barang untuk diperdagangkan. Kebiasaan menimbun barang itu dalam perkembangannya menjadi hukum adat yang disebut sebagai “paksaan menimbun barang”. Isi ketentuan hukum adat “paksaan menimbun barang” adalah….
setiap kapal yang singgah harus menimbun barang dagangannya di pelabuhan Sriwijaya
pemerintah Sriwijaya menerapkan kebijakan ekonomi yang spekulatif terhadap komoditas internasional
pelayar dan pedagang harus membayar upeti serta memberikan budak kepada syahbandar Sriwijaya
pelarangan terhadap penimbunan barang yang dilakukan oleh bajak laut dan nelayan biasa
mewajibkan kapal-kapal singgah di pelabuhan milik Sriwijaya agar dapat dipungut bea perdagangan
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
00
:
01
:
58
Iklan
C. Sianturi
Master Teacher
2
1.0 (1 rating)
Velicia Adriana
Pembahasan tidak lengkap
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia