Iklan

Pertanyaan

Siapa yang berhak mengolah potensi sumber daya?

Siapa yang berhak mengolah potensi sumber daya?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

20

:

09

:

37

Klaim

Iklan

T. Dirgantara

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pemerintah dan masyarakat berhak mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada pada setiap daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional.

Pemerintah dan masyarakat berhak mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada pada setiap daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan pernyataan berikut ! Ikan dan daging yang kita makan Serat lapas untuk pakaian yang kita gunakan material bangunan untuk rumah yang kita huni kayu pinus untuk bahan kertas bu...

13

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia