Iklan

Pertanyaan

Sewaktu menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Daendels membuat terobosan di bidang peradilan sebagai berikut ....

Sewaktu menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Daendels membuat terobosan di bidang peradilan sebagai berikut ....

  1. membentuk peradilan HAM

  2. membentuk peradilan tipikor

  3. membentuk peradilan ad hoc

  4. membentuk peradilan konstitusi

  5. membentuk peradilan untuk orang-orang pribumi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

12

:

30

:

29

Iklan

M. Nur

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Untuk memperlancar jalannya pemerintahan dan mengatur ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, Daendels juga melakukan perbaikan di bidang peradilan. Daendels membentuk tiga jenis peradilan: (1) peradilan untuk orang Eropa, (2) peradilan untuk orang-orang Timur Asing, dan (3) peradilan untuk orang-orang pribumi. Peradilan untuk kaum pribumi dibentuk di setiap prefektur, misalnya di Batavia, Surabaya, dan Semarang. Pengadilan-pengadilan ini akan menghakimi setiap kasus yang melibatkan orang Jawa (pribumi) berdasarkan hukum adat dan istiadat Jawa. Sementara itu, semua kasus yang melibatkan orang asing (orang Eropa, Cina, Arab, Bumiputera non Jawa) akan ditangani oleh Dewan Peradilan berdasarkan undang-undang Hindia Belanda. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah E.

Untuk memperlancar jalannya pemerintahan dan mengatur ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, Daendels juga melakukan perbaikan di bidang peradilan.  Daendels membentuk tiga jenis peradilan: (1) peradilan untuk orang Eropa, (2) peradilan untuk orang-orang Timur Asing, dan (3) peradilan untuk orang-orang pribumi. Peradilan untuk kaum pribumi dibentuk di setiap prefektur, misalnya di Batavia, Surabaya, dan Semarang. Pengadilan-pengadilan ini akan menghakimi setiap kasus yang melibatkan orang Jawa (pribumi) berdasarkan hukum adat dan istiadat Jawa. Sementara itu, semua kasus yang melibatkan orang asing (orang Eropa, Cina, Arab, Bumiputera non Jawa) akan ditangani oleh Dewan Peradilan berdasarkan undang-undang Hindia Belanda. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah E.
 

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Nur Syahidatuzzahra

Mudah dimengerti

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!