Peter L. Berger mendefinisikan pengendalian sosial sebagai upaya masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang dari aturan yang berlaku. Bentuk-bentuk pengendalian sosial di masyarakat bisa bermacam-macam, seperti ejekan, teguran, gosip, intimidasi, kekerasan, imbalan, dan lain sebagainya.
Bentuk pengendalian sosial dapat dibagi berdasarkan sifat dan caranya. Berdasarkan sifatnya, pengendalian sosial terbagi menjadi pengendalian preventif dan represif. Preventif berarti pengendalian sosial yang dilakukan sebagai pencegahan agar perilaku menyimpang tidak terjadi. Kemudian represif merupakan sifat pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya penyimpangan.
Pada soal ini dijelaskan bahwa polisi menindak para pengemudi yang melanggar peraturan. Hal ini menunjukkan sifat pengendalian sosial represif. Penindakan dan pemberian hukuman oleh polisi adalah bentuk penanggulangan kepada orang yang telah melakukan penyimpangan sehingga diharapkan tidak melakukannya lagi.
Adapun bentuk pengendalian sosial berdasarkan caranya dibedakan menjadi pengendalian persuasif dan koersif. Pengendalian persuasif dilakukan dengan cara mengajak/menyarankan/membimbing orang yang berperilaku menyimpang untuk mematuhi norma di masyarakat. Sedangkan, pengendalian koersif dilakukan dengan cara memaksa hingga menggunakan kekerasan untuk membentuk masyarakat yang tertib sosial.