Sesuai dengan Peraturan Daerah No.8/2005 Pasal 4 ayat 2 kota Tangerang melarang perbuatan asusila di depan umum. Jika terjadi pelanggaran maka lembaga yang berperan mengendalikan adalah ....
adat
hukum
keluarga
pendidikan
pemerintah daerah
S. Dianita
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya
Apabila seseorang melanggar peraturan perundang-undangan maka lembaga yang berhak menindaknya adalah lembaga hukum.
29
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia