Iklan

Pertanyaan

Sesuai dengan Peraturan Daerah No.8/2005 Pasal 4 ayat 2 kota Tangerang melarang perbuatan asusila di depan umum. Jika terjadi pelanggaran maka lembaga yang berperan mengendalikan adalah ....

Sesuai dengan Peraturan Daerah No.8/2005 Pasal 4 ayat 2 kota Tangerang melarang perbuatan asusila di depan umum. Jika terjadi pelanggaran maka lembaga yang berperan mengendalikan adalah ....

  1. adat

  2. hukum

  3. keluarga

  4. pendidikan

  5. pemerintah daerah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

14

:

53

:

20

Klaim

Iklan

F. Dwi

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Apabila seseorang melanggar peraturan perundang-undangan maka lembaga yang berhak menindaknya adalah lembaga hukum .

Apabila seseorang melanggar peraturan perundang-undangan maka lembaga yang berhak menindaknya adalah lembaga hukum.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Jajaran kepolisian Polda Jawa Barat melakukan sosialisasi tata tertib dan peraturan berlalu lintas kepada warga sebelum mengikuti ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi. Tindakan tersebut merupa...

8

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia