Iklan
Pertanyaan
Sesuai dengan Peraturan Daerah No.8/2005 Pasal 4 ayat 2 kota Tangerang melarang perbuatan asusila di depan umum. Jika terjadi pelanggaran maka lembaga yang berperan mengendalikan adalah ....
adat
hukum
keluarga
pendidikan
pemerintah daerah
Iklan
F. Dwi
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta
2
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia