Seorang remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Tindakan remaja tersebut melanggar norma….
sosial
hukum
kelayakan
kesopanan
kebiasaan
F. Dwi
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta
Berdasarkan pernyataan pada soal, disebutkan bahwa seorang remaja mengendarai sepeda motor, tetapi belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut menunjukkan terjadinya pelanggaran pada norma hukum. Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
48
5.0 (2 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia