Iklan

Iklan

Pertanyaan

Seorang dokter spesialis bedah jantung (WNA) dari AS diundang oleh Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta untuk melakukan serangkaian bedah jantung di Jakarta selama 1 bulan penuh, dengan mendapat imbalan sebesar Rp1miliar yang dibayar oleh Rumah Sakit HarapanKita. Hak Pemajakan atas imbalan tersebut ada di negara Indonesia atau AS? Jelaskan!

Seorang dokter spesialis bedah jantung (WNA) dari AS diundang oleh Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta untuk melakukan serangkaian bedah jantung di Jakarta selama 1 bulan penuh, dengan mendapat imbalan sebesar Rp1 miliar yang dibayar oleh Rumah Sakit Harapan Kita. Hak Pemajakan atas imbalan tersebut ada di negara Indonesia atau AS? Jelaskan! undefined 

  1. .... undefined 

  2. .... undefined 

Iklan

U. Amalia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Jawaban terverifikasi

Jawaban

tarif pajak dan tata cara pemajakan sepenuhnya tunduk pada UU Domestik negara tersebut."

tarif pajak dan tata cara pemajakan sepenuhnya tunduk pada UU Domestik negara tersebut." undefined 

Iklan

Pembahasan

Hak pemajakan atas imbalan WNA yang mendapatkan penghasilan bersumber dari usaha dalam negeri maka menjadi hak di negara Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Hak Pemajakan yang terdapat dalam P3B yaitu "Suatu negara diberikan hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan penduduk negara lainnya yang bersumber dari negaranya sepenuhnya sesuai dengan UU Domestik negara tersebut tanpa adanya pembatasan. Dengan demikian, tarif pajak dan tata cara pemajakan sepenuhnya tunduk pada UU Domestik negara tersebut."

Hak pemajakan atas imbalan WNA yang mendapatkan penghasilan bersumber dari usaha dalam negeri maka menjadi hak di negara Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Hak Pemajakan yang terdapat dalam P3B yaitu "Suatu negara diberikan hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan penduduk negara lainnya yang bersumber dari negaranya sepenuhnya sesuai dengan UU Domestik negara tersebut tanpa adanya pembatasan. Dengan demikian, tarif pajak dan tata cara pemajakan sepenuhnya tunduk pada UU Domestik negara tersebut." undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

37

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan pengertian dan masing masing contohnya 2 Pajak pertambahan nilai

1

1.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia