Sisi positif dari sistem multipartai adalah menempatkan kalangan sipil sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan pemerintahan, mencegah kekuasaan presiden yang terlalu besar, menghidupkan suasana demokratis di Indonesia, dan mendirikan partai politik.
Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat (RIS) secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu menggunakan UUDS 1950 sampai terbentuknya konstitusi yang tetap. Dalam UUDS 1950, ditetapkan bahwa sistem demokrasi yang digunakan adalah demokrasi liberal, sedangkan sistem pemerintahannya adalah kabinet parlementer.
Dalam kabinet parlementer, kekuasaan pemerintahan tertinggi dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara. Adapun perdana menteri bersama dengan para menteri (kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sejak pengakuan kedaulatan (terutama sejak bubarnya RIS), berkembang sistem multipartai. Dalam kabinet parlementer, partai politik memerintah melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen. Sisi positif dari sistem multipartai adalah sebagai berikut.
- Menempatkan kalangan sipil sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan pemerintahan.
- Mencegah kekuasaan presiden yang terlalu besar karena wewenang pemerintah dipegang oleh partai yang berkuasa.
- Menghidupkan suasana demokratis di Indonesia karena setiap warga berhak berpartisipasi dalam politik, antara lain mengkritik pemerintah, menyampaikan pendapat, dan mendirikan partai politik.