Iklan
Pertanyaan
Sejak diubahnya Undang-Undang No. 6 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang No 10 Tahun 1998, Indonesia mengenal jenis bank lain, yaitu bank syariah. Berikut ini yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah bahwa bank syariah ....
menentukan imbalan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, sedangkan bank konvensional berdasarkan kesepakatan bersama
membiayai semua jenis usaha yang memenuhi syariat, sedangkan bank konvensional selalu melakukan observasi terhadap jenis usaha tersebut
mempunyai produk yang berbeda dengan bank konvensional
pembiayaan tetap berdasarkan persentanse, sedangkan bank konvensional berdasarkan keuntungan yang didapat nasabah
menerapkan sistem bagi hasil, sedangkan bank konvensional berdasarkan bunga
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
26
5.0 (2 rating)
Ning Wahyu
Makasih ❤️
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia