Iklan

Iklan

Pertanyaan

Sebutkan macam-macam kegunaan surplus hasil usaha pada koperasi!

Sebutkan macam-macam kegunaan surplus hasil usaha pada koperasi!space 

  1. ...space 

  2. ...space 

Iklan

A. Uliya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sultan Syarif Kasim

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Surplus hasil usaha merupakan pendapatan yang diterima setelah dikurangi dengan beban-beban. Pada sebuah koperasi surplus hasil usaha ini dikenal juga dengan sisa hasil usaha atau SHU, yang biasanya dibagikan kepada anggotanya setiap akhir periode. Koperasi didirikan oleh para anggotanya dan dikelola oleh pengurus koperasi, koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Manfaat surplus hasil usaha tersebut yaitu dapat dibagikan kepada anggota koperasi. Surplus hasil usaha berarti koperasi tersebut dapat menghasilkan laba yang lebih dikenal dengan sebutan SHU yang kemudian dibagikan kepada seluruh anggota koperasi. SHU dibagikan secara adil kepada setiap anggotanya, artinya pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa yang dilakukan oleh anggotanya, baik jasa modal maupun jasa usaha. Dalam perhitungan SHU modal yang berasal dari simpanan suka rela tidak dihitung dan masuk dalam jasa modal, karena simpanan sukarela bersifat sukarela maka termasuk dalam ketegori utang bagi koperasi.Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.

Surplus hasil usaha merupakan pendapatan yang diterima setelah dikurangi dengan beban-beban. Pada sebuah koperasi surplus hasil usaha ini dikenal juga dengan sisa hasil usaha atau SHU, yang biasanya dibagikan kepada anggotanya setiap akhir periode. Koperasi didirikan oleh para anggotanya dan dikelola oleh pengurus koperasi, koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Manfaat surplus hasil usaha tersebut yaitu dapat dibagikan kepada anggota koperasi. Surplus hasil usaha berarti koperasi tersebut dapat menghasilkan laba yang lebih dikenal dengan sebutan SHU yang kemudian dibagikan kepada seluruh anggota koperasi. SHU dibagikan secara adil kepada setiap anggotanya, artinya pembagian SHU berdasarkan besarnya jasa yang dilakukan oleh anggotanya, baik jasa modal maupun jasa usaha. Dalam perhitungan SHU modal yang berasal dari simpanan suka rela tidak dihitung dan masuk dalam jasa modal, karena simpanan sukarela bersifat sukarela maka termasuk dalam ketegori utang bagi koperasi.Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Koperasi "Mega Mendung" mempunyai data sebagai berikut: Modal anggota Rp30.000.000,00 Pinjaman anggota Rp15.000.000,00 SHU Rp7.500.000,00 Dengan ketentuan : Jasa modal 40% Jasa pinjam 2...

28

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia