Iklan

Pertanyaan

Sebutkan beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam pemilu!

Sebutkan beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam pemilu!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

29

:

43

Klaim

Iklan

I. Agung

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam pemilu adalah masuk dalamcalon pemilih, Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin, terdaftar sebagai pemilih di daerahnya, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, hasil pemilih yang telah memenuhi syarat.

beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam pemilu adalah masuk dalam calon pemilih, Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin, terdaftar sebagai pemilih di daerahnya, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, hasil pemilih yang telah memenuhi syarat.

Pembahasan

Pemilu merupakan kepanjangan dari Pemilihan Umum, merupakan kegiatan dalam politik kenegaraan yang bertujuan untuk memilih perangkat negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan lain sebagainya. Adapun persyaratan dan kategori Pemilih dalam Pemilu, antara lain. Warga Negara Indonesia. Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun. Terdaftar sebagai pemilih di DPT. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Dengan demikian beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam pemilu adalah masuk dalamcalon pemilih, Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin, terdaftar sebagai pemilih di daerahnya, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, hasil pemilih yang telah memenuhi syarat.

Pemilu merupakan kepanjangan dari Pemilihan Umum, merupakan kegiatan dalam politik kenegaraan yang bertujuan untuk memilih perangkat negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan lain sebagainya. Adapun persyaratan dan kategori Pemilih dalam Pemilu, antara lain.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun.
  3. Terdaftar sebagai pemilih di DPT.
  4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

Dengan demikian beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam pemilu adalah masuk dalam calon pemilih, Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin, terdaftar sebagai pemilih di daerahnya, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, hasil pemilih yang telah memenuhi syarat.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan keterangan berikut! Bertugas membuat rencana pembangunan ekonomi jangka pendek. Di inisiasi oleh Menteri Kemakmuran A.K. Gani. Keterangan di atas merujuk pada salah satu up...

2

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia