Iklan

Pertanyaan

Sebutkan asas-asas penyelenggaraan penataan ruang menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 !

Sebutkan asas-asas penyelenggaraan penataan ruang menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 !

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

31

:

27

Klaim

Iklan

S. Meilani

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Bab II Pasal 2 yang menyatakan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas : Keterpaduan Keserasian, keselarasan dan kesinambungan Keberlanjutan Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan Keterbukaan Kebersamaan dan kemitraan Perlindungan kepentingan umum Kepastian hukum dan keadilan Akuntabilitas.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Bab II Pasal 2 yang menyatakan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas :

  1. Keterpaduan
  2. Keserasian, keselarasan dan kesinambungan
  3. Keberlanjutan
  4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
  5. Keterbukaan
  6. Kebersamaan dan kemitraan
  7. Perlindungan kepentingan umum
  8. Kepastian hukum dan keadilan
  9. Akuntabilitas.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

42

PLAY2WIN GAMING

Ini yang aku cari!

Uswatun Hasanah

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Rencana tata ruang wilayah dengan penghijauan tanaman bakau dan kayu api sangat cocok pada kawasan....

162

4.9

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia