Iklan

Iklan

Pertanyaan

Sebutkan 6 Ketetapan dalam sidang Istimewa MPR 1998 pada masa Reformasi !

Sebutkan 6 Ketetapan dalam sidang Istimewa MPR 1998 pada masa Reformasi !

Iklan

I. Agung

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

6 ketetapan pada sidang MPR tahun 1998 adalah sebagai berikut.

6 ketetapan pada sidang MPR tahun 1998 adalah sebagai berikut.

Iklan

Pembahasan

Setelah lengsernya Soeharto pada tahun 1998, pada tanggal 10-13 November 1998 MPR melaksanakan sidang istimewa. Dengan tekanan massa yang terus-menerus di luar gedung MPR , pada sidang Istimewa MPR tersebut terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan. Sidang istimewa MPR tahun 1998menghasilkan dua belas ketetapan,12 ketetapan MPR tahun 1998 yang dihasilkan tersebut adalah sebagai berikut. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Referendum. Ketetapan MPR No. IX Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 tentang GBHN. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketetapan MPR No. XIV Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan Ketetapan MPR No. III Tahun 1998 tentang Pemilu. Ketetapan MPR No. XV Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR No. XVI Tahun 1998, tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998, tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Dengan demikian, 6 ketetapan pada sidang MPR tahun 1998 adalah sebagai berikut. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Referendum. Ketetapan MPR No. IX Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 tentang GBHN. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.

Setelah lengsernya Soeharto pada tahun 1998, pada tanggal 10-13 November 1998 MPR melaksanakan sidang istimewa. Dengan tekanan massa yang terus-menerus di luar gedung MPR , pada sidang Istimewa MPR tersebut terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan. Sidang istimewa MPR tahun 1998 menghasilkan dua belas ketetapan, 12 ketetapan MPR tahun 1998 yang dihasilkan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR.
  2. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Referendum.
  3. Ketetapan MPR No. IX Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 tentang GBHN.
  4. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
  5. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
  6. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
  7. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  8. Ketetapan MPR No. XIV Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan Ketetapan MPR No. III Tahun 1998 tentang Pemilu.
  9. Ketetapan MPR No. XV Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Ketetapan MPR No. XVI Tahun 1998, tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
  11. Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998, tentang Hak Asasi Manusia.
  12. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Dengan demikian, 6 ketetapan pada sidang MPR tahun 1998 adalah sebagai berikut.

  1. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR.
  2. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Referendum.
  3. Ketetapan MPR No. IX Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 tentang GBHN.
  4. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
  5. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
  6. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

59

Moulezy Perdana

Makasih ❤️

Catherina .C

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Bantu banget Mudah dimengerti

Isna Isna

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebutkan 2 (dua) sasaran pokok pada sidang pertama kabinet reformasi pembangunan pada tanggal 25 mei 1998 oleh B.J. Habibie..

74

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia