Tiga butir utama putusan Kongres Pemuda II yang diadakan di Jakarta pada tanggal 27-28 Oktober 1928 adalah pertama, kami putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Kedua, kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga, kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Tapi mungkin hanya itu saja yang dikenal dan sering diucapkan banyak orang. Padahal putusan Kongres Pemuda II lebih lengkap dari sekadar itu. Setelah mendengar putusan sebagaimana telah dituliskan di atas, para peserta rapat mengeluarkan keyakinan mereka bahwa azas itu wajib dipakai oleh segala perkumpulan kebangsaan Indonesia. Itu berarti bahwa sejak 1928, perkumpulan-perkumpulan kebangsaan Indonesia harus mengaku satu tumpah darah yaitu Tanah Air Indonesia, mengaku berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
Para peserta rapat juga mengeluarkan keyakinan bahwa persatuan Indonesia harus terus diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya. Secara terinci, putusan Kongres Pemuda II yang konsepnya ditulis oleh Mohammad Yamin dan disetujui oleh pimpinan rapat, Soegondo, menulis sedikitnya ada lima dasar yang dapat memperkuat persatuan Indonesia, yaitu kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, serta pendidikan dan kepanduan.
Berdasarkan penjelasan di atas maka jawabannya adalah kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, serta pendidikan dan kepanduan.