Iklan

Pertanyaan

Sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak adalah ....

Sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak adalah .... space

  1. wajib lapor kepada polisi space

  2. membayar denda space

  3. diberi teguran space

  4. diberi sanksi hukum space

  5. penyitaan barang space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

01

:

58

:

47

Klaim

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan B.

jawaban yang tepat adalah pilihan B. space

Pembahasan

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah B. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara, bersifat memaksa, tidak mendapatkan balas jasa langsung dan diatur dengan undang-undang. Pajak bersifat memaksa artinya wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 ayat 1 disebutkan ada beberapa sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak. Sanksi tersebut antara lain sanksi pidana berupa minimal 6 bulan maksimal 6 tahun bagi orang yang tidak membayarkan pajak yang telah dipotong dan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan B.

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah B.

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara, bersifat memaksa, tidak mendapatkan balas jasa langsung dan diatur dengan undang-undang. Pajak bersifat memaksa artinya wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi. Dalam Undang-Undang  No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 ayat 1 disebutkan ada beberapa sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak. Sanksi tersebut antara lain sanksi pidana berupa minimal 6 bulan maksimal 6 tahun bagi orang yang tidak membayarkan pajak yang telah dipotong dan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan B. space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Pebrian Anugrah

Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif maupun kewajiban objektif disebut ....

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia