Kondisi perekonomian yang terpuruk pada masa pemerintahan sebelumnya mendorong pemerintah Orde Baru berupaya memulihkan keadaan. Upaya pemulihan tersebut diperlukan untuk melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah Orde Baru melaksanakan kebijakan rehabilitasi ekonomi.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru dalam rehabilitasi ekonomi adalah memberi kesempatan bagi para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Selain bekerja sama dengan investor asing, pemerintah Orde Baru memberlakukan kebijakan penanaman modal dalam negeri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Undang-Undang PMDN memberikan pembebasan pajak dan tax holiday kepada investor dalam negeri yang mampu memenuhi syarat kelayakan proyek.
Implementasi rehabilitasi ekonomi memberikan pengaruh signifikan bagi perekonomian negara. Kondisi perekonomian mulai membaik dan tingkat inflasi menurun. Langkah menciptakan stabilitas ekonomi negara disusul dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang mulai diterapkan pada tahun 1969. Sementara itu, penyelesaian masalah utang dan kerja sama ekonomi menunjukkan pemerintah Orde Baru berupaya mengaktifkan kembali hubungan multilateral dengan negara-negara lain.
Dengan demikian, implementasi kebijakan penanaman modal asing sebagai salah satu upaya rehabilitasi ekonomi, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) serta dengan diberlakukannya kebijakan penanaman modal dalam negeri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).