Iklan

Iklan

Pertanyaan

Salah satu sumber penerimaan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota adalah dari penerimaan perpajakan. Jelaskan pajak apa saja yang masuk sebagai sumber penerimaan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota!

Salah satu sumber penerimaan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota adalah dari penerimaan perpajakan. Jelaskan pajak apa saja yang masuk sebagai sumber penerimaan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota! undefined 

Iklan

H. Annisa

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Sumber Pendapatan Negara Pendapatan negara itu dapat dipahami sebagai penerimaan negara dari berbagai sumber pendapatan. Ada penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Penerimaan dari sektor pajak itu sendiri terbagi menjadi dua yaknipajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Beberapa pendapatan pajak dari dalam negeri antara lain: pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Migas dan Nonmigas; pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan pendapatan Cukai atas tembakau dan alkohol. Sumber Pendapatan Daerah Pendapatan ini sudah diatur dalam UU No.28 tahun 2009 pasal 2 yang membagi pajak daerah diperoleh pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota. Pajak Provinsi: Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok. Pajak Kabupaten/Kota: Pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan.

  1. Sumber Pendapatan Negara
    Pendapatan negara itu dapat dipahami sebagai penerimaan negara dari berbagai sumber pendapatan. Ada penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Penerimaan dari sektor pajak itu sendiri terbagi menjadi dua yakni pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Beberapa pendapatan pajak dari dalam negeri antara lain:
    1. pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Migas dan Nonmigas;
    2. pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
    3. pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
    4. pendapatan Cukai atas tembakau dan alkohol.
  2. Sumber Pendapatan Daerah
    Pendapatan ini sudah diatur dalam UU No.28 tahun 2009 pasal 2 yang membagi pajak daerah diperoleh pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota.
    1. Pajak Provinsi: Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok.
    2. Pajak Kabupaten/Kota: Pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Dibawah ini yang bukan sumber penerimaan negara adalah....

88

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia