Iklan

Pertanyaan

Salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki perekonomian pada masa Demokrasi Liberal adalah melakukan nasionalisasi perusahaan asing. Bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut?

Salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki perekonomian pada masa Demokrasi Liberal adalah melakukan nasionalisasi perusahaan asing. Bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut?undefined

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

07

:

08

:

40

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

kebijakan nasionalisasi perusahaan asing dilakukan dengan dua tahap, yaitu tahap pertama; pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan. Kemudian dilanjutkan tahap kedua dengan nasionalisasi yang disahkan undang-undang.

kebijakan nasionalisasi perusahaan asing dilakukan dengan dua tahap, yaitu tahap pertama; pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan. Kemudian dilanjutkan tahap kedua dengan nasionalisasi yang disahkan undang-undang.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Nasionalisasi merupakan tindakan pencabutan hak milik Belanda atau asing kemudian diambil alih atau ditetapkan statusnya sebagai milik pemerintah Republik Indonesia. Pengalihan hak milik modal asing dilakukan karena Belanda dianggap mengingkari janji dengan tidak menyerahkan kembali Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia sesuai kesepakatanKMB. Sejak 1957 nasionalisasi yang dilakukan pemerintah terbagi dalam dua tahap. Pertama, tahap pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan atau sering disebut "di bawah pengawasan". Kedua, pemerintah mulai mengambil kebijakan pasti, yaitu perusahaan-perusahaan yang diambil alih kemudian dinasionalisasikan. Tahap kedua dimulai pada 1958 dengan terbitnya undang-undang tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan nasionalisasi perusahaan asing dilakukan dengan dua tahap, yaitu tahap pertama; pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan. Kemudian dilanjutkan tahap kedua dengan nasionalisasi yang disahkan undang-undang.

Nasionalisasi merupakan tindakan pencabutan hak milik Belanda atau asing kemudian diambil alih atau ditetapkan statusnya sebagai milik pemerintah Republik Indonesia. Pengalihan hak milik modal asing dilakukan karena Belanda dianggap mengingkari janji dengan tidak menyerahkan kembali Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia sesuai kesepakatan KMB. Sejak 1957 nasionalisasi yang dilakukan pemerintah terbagi dalam dua tahap. Pertama, tahap pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan atau sering disebut "di bawah pengawasan". Kedua, pemerintah mulai mengambil kebijakan pasti, yaitu perusahaan-perusahaan yang diambil alih kemudian dinasionalisasikan. Tahap kedua dimulai pada 1958 dengan terbitnya undang-undang tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia.

Dengan demikian, kebijakan nasionalisasi perusahaan asing dilakukan dengan dua tahap, yaitu tahap pertama; pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan. Kemudian dilanjutkan tahap kedua dengan nasionalisasi yang disahkan undang-undang.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

33

Nanda

Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan keterangan berikut! Bertugas membuat rencana pembangunan ekonomi jangka pendek. Di inisiasi oleh Menteri Kemakmuran A.K. Gani. Keterangan di atas merujuk pada salah satu up...

4

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia