Iklan

Pertanyaan

Salah satu ciri desa swasembada adalah kemampuan untuk mengelola potensi yang ada di desa. Wadah dalam mengelola potensi desa ini biasanya dilakukan oleh Bumdes (Badan Usaha Miliki Desa). Landasan hukum Bumdes termuat dalam ....

Salah satu ciri desa swasembada adalah kemampuan untuk mengelola potensi yang ada di desa. Wadah dalam mengelola potensi desa ini biasanya dilakukan oleh Bumdes (Badan Usaha Miliki Desa). Landasan hukum Bumdes termuat dalam ....

  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa

  2. UU No. 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa

  3. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

  4. UU No. 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  5. No. 33 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa/Kelurahan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

04

:

48

:

29

Klaim

Iklan

I. Handayani

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah C.

jawaban yang tepat adalah C.

Pembahasan

Pemerintah memiliki beberapa badan usaha, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Landasan hukum mengenai Bumdes diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah danPP no 72 tahun 2005 tentang Desa.Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”. Jadi, jawaban yang tepat adalah C.

Pemerintah memiliki beberapa badan usaha, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Landasan hukum mengenai Bumdes diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa. Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”. Jadi, jawaban yang tepat adalah C.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Desa Sumber Makmur adalah suatu desa yang cukup maju dan memiliki tingkat ekonomi yang baik dengan mengandalkan potensi kegiatan pariwisata di wilayahnya. Akan tetapi, meskipun penduduknya selalu giat...

3

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia