Iklan

Pertanyaan

Salah satu akibat dari program transmigrasi, yaitu berubahnya funsi hutan-hutan di beberapa pulau, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua menjadi lahan permukiman dan lahan pertanian bagi para transmigran. Bagaimana pendapat Anda mengenai fenomena tersebut...

Salah satu akibat dari program transmigrasi, yaitu berubahnya funsi hutan-hutan di beberapa pulau, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua menjadi lahan permukiman dan lahan pertanian bagi para transmigran. Bagaimana pendapat Anda mengenai fenomena tersebut...space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

23

:

04

:

57

Klaim

Iklan

H. Argi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

ketika mereka melakukan kegiatan transmigrasi yang merupakan program pemerintah, maka yang perlu dilakukan adalah pemberian izin alih fungsi lahan untuk pembuatan permukiman dan pembukaan lahan pertanian. Sehingga dengan pemberian izin penggunaan lahan untuk pertanian dan permukiman, diharapkan transmigran betah di kota tujuan dan tidak kembali lagi ke kota asal.

ketika mereka melakukan kegiatan transmigrasi yang merupakan program pemerintah, maka yang perlu dilakukan adalah pemberian izin alih fungsi lahan untuk pembuatan permukiman dan pembukaan lahan pertanian. Sehingga dengan pemberian izin penggunaan lahan untuk pertanian dan permukiman, diharapkan transmigran betah di kota tujuan dan tidak kembali lagi ke kota asal.space

Pembahasan

Pendapat saya tentang kegiatan transmigran yang membuka lahan hutan untuk dijadikan lahan permukiman dan lahan pertanian yaitu saya setuju, namun dengan batasan tidak berlibihan, penggunaannya secukupnya, dan tetap menjaga kelestarian hutan. Transmigrasi merupakan salah satu kegiatan untuk mengurangi kepadatan penduduk di daerah pusat kegiatan ekonomi seperti Pulau Jawa. Kegiatan Transmigrasi dilakukan dengan cara perpindahan penduduk ke daerah yang wilayahnya masih jarang penduduknya seperti ke Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Pada pulau-pulau tersebut masih banyak dijumpai hutan, sehingga perlu dilakukan alih fungsi hutan untuk membangun permukiman tempat tinggal transmigran, dan perlu pembukaan lahan pertanian sebagai lahan mata pencaharian transmigran yang sudah terbiasa melakukan kegiatan pertanian pada waktu sebelum melakukan transmigran. Hal ini dilakukan karena transmigran yang berasal dari Pulau Jawa sudah terbiasa melakukan kegiatan bertani sebagai mata pencariannya (Pulau Jawa didominasi oleh masyarakat yang mata pencariannya sebagai petani). Sehingga ketika mereka melakukan kegiatan transmigrasi yang merupakan program pemerintah, maka yang perlu dilakukan adalah pemberian izin alih fungsi lahan untuk pembuatan permukiman dan pembukaan lahan pertanian. Sehingga dengan pemberian izin penggunaan lahan untuk pertanian dan permukiman, diharapkan transmigran betah di kota tujuan dan tidak kembali lagi ke kota asal.

Pendapat saya tentang kegiatan transmigran yang membuka lahan hutan untuk dijadikan lahan permukiman dan lahan pertanian yaitu saya setuju, namun dengan batasan tidak berlibihan, penggunaannya secukupnya, dan tetap menjaga kelestarian hutan. Transmigrasi merupakan salah satu kegiatan untuk mengurangi kepadatan penduduk di daerah pusat kegiatan ekonomi seperti Pulau Jawa. Kegiatan Transmigrasi dilakukan dengan cara perpindahan penduduk ke daerah yang wilayahnya masih jarang penduduknya seperti ke Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Pada pulau-pulau tersebut masih banyak dijumpai hutan, sehingga perlu dilakukan alih fungsi hutan untuk membangun permukiman tempat tinggal transmigran, dan perlu pembukaan lahan pertanian sebagai lahan mata pencaharian transmigran yang sudah terbiasa melakukan kegiatan pertanian pada waktu sebelum melakukan transmigran. Hal ini dilakukan karena transmigran yang berasal dari Pulau Jawa sudah terbiasa melakukan kegiatan bertani sebagai mata pencariannya (Pulau Jawa didominasi oleh masyarakat yang mata pencariannya sebagai petani). Sehingga ketika mereka melakukan kegiatan transmigrasi yang merupakan program pemerintah, maka yang perlu dilakukan adalah pemberian izin alih fungsi lahan untuk pembuatan permukiman dan pembukaan lahan pertanian. Sehingga dengan pemberian izin penggunaan lahan untuk pertanian dan permukiman, diharapkan transmigran betah di kota tujuan dan tidak kembali lagi ke kota asal.space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

192

Iklan

Pertanyaan serupa

Pengertian dari pencemaran lingkungan tertuang dalam....

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia