Iklan

Iklan

Pertanyaan

Saat ini pembangunan wilayah desa telah didukung oleh dana desa. Dana ini bersumber dari APBN yang digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan desa. Jika suatu desa menggunakan dana ini hanya untuk pembangunan fisik seperti jalan dan gedung pemerintahan desa, apakah Anda sepakat? Berikan alasannya!

Saat ini pembangunan wilayah desa telah didukung oleh dana desa. Dana ini bersumber dari APBN yang digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan desa. Jika suatu desa menggunakan dana ini hanya untuk pembangunan fisik seperti jalan dan gedung pemerintahan desa, apakah Anda sepakat? Berikan alasannya!space

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan Dana Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah: Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa Pendapat : Tidak setuju , karenadana pembangunan desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik saja tetapi juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Dana Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah:

  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa 

Pendapat : Tidak setuju, karena dana pembangunan desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik saja tetapi juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

330

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini merupakan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya urbanisasi, kecuali….

69

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia