Iklan
Pertanyaan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten (RTRWK) mempunyai jangka waktu 20 tahun dan ditinjau setiap 5 tahun sekali. Akan tetapi, peninjauan tersebut dapat dilakukan sebelum 5 tahun apabila ....
jumlah fasilitas umum di perkotaan kurang memadai
terjadi bencana gempa dan tsunami yang menghancurkan kota
terjadi masalah kemacetan yang sulit diuraikan
jumlah penduduk kota terus mengalami peningkatan
terjadi alih fungsi lahan di kawasan perkotaan
Iklan
A. Bryando
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi
4
5.0 (2 rating)
Hikmah Rizka
Ini yang aku cari!
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia