Iklan

Iklan

Pertanyaan

Provinsi yang memperoleh Dana Otonomi Khusus dari pemerintah pusat adalah… (1) Papua (2) Papua Barat (3) Aceh (4) DI Yogyakarta

Provinsi yang memperoleh Dana Otonomi Khusus dari pemerintah pusat adalah…

(1) Papua

(2) Papua Barat

(3) Aceh

(4) DI Yogyakarta

  1. Jika (1), (2), dan (3) yang benar

  2. Jika (1) dan (3) yang benar

  3. Jika (2) dan (4) yang benar

  4. Jika hanya (4) yang benar

  5. Jika semuanya benar

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Sebagian dana APBN digunakan untuk Transfer ke Daerah, dengan rincian: Dana Perimbangan : Dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal, terdiri dari: Dana Bagi Hasil : Dana Bagi Hasil dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokasi Umum : DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokasi Khusus : DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana Otonomi Khusus : Dana ini diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Dana Keistimewaan DIY : dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Dana Transfer Lainnya

Sebagian dana APBN digunakan untuk Transfer ke Daerah, dengan rincian:

  • Dana Perimbangan : Dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal, terdiri dari:
    • Dana Bagi Hasil : Dana Bagi Hasil dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
    • Dana Alokasi Umum : DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
    • Dana Alokasi Khusus : DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  • Dana Otonomi Khusus : Dana ini diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.
  • Dana Keistimewaan DIY : dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Dana Transfer Lainnya

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan tabel berikut ini: No. (1) dan (2) seharusnya diisi dengan angka…

7

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia