Iklan

Iklan

Pertanyaan

Proses rekonsiliasi konflik dapatditempuh melalui persetujuan pihak-pihak yang berkonflik. Rekonsiliasi konflik tidak dapat berjalan apabila tidak memenuhi persyaratan utama dalam proses penyelesaiannya, yaitu...

Proses rekonsiliasi konflik dapat ditempuh melalui persetujuan pihak-pihak yang berkonflik. Rekonsiliasi konflik tidak dapat berjalan apabila tidak memenuhi persyaratan utama dalam proses penyelesaiannya, yaitu... 

  1. Kedua kelompok bersedia saling mengubah pandangan masing- masing undefined

  2. Salah satu kelompok bersedia membayar ganti rugi pasca konflik undefined

  3. Proses penegakan keadilan dilaksanakan berdasarkan hukum undefined

  4. Kedua pihak bersedia melakukan perundingan secara damai undefined

  5. Kedua kelompok bersedia menyadari kesalahan pada masa lalu undefined

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang bertikai melalui cara perundingan secara damai, pemberian restitusi (ganti rugi), dan atau pemaafan. Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa rekonsiliasi dapat dilakukan dengan menggunakan institusi/pranata adat, dan atau pranata sosial atau satuan tugas penyelesaian konflik sosial. Opsi A. Kedua kelompok bersedia saling mengubah pandangan masing- masing merupakan bagian dari perundingan secara damai. Opsi B.Salah satu kelompok bersedia membayar ganti rugi pasca konflik merupakan bagian dari pemberian restitusi. Opsi C.Proses penegakan keadilan dilaksanakan berdasarkan hukum merupakan bagian rekonsiliasi melalui institusi. Opsi D.Kedua pihak bersedia melakukan perundingan secara damai, merupakan bagian perundingan secara damai. Opsi E.Kedua kelompok bersediamenyadari kesalahan pada masa lalu, merupakan bagian dari pemaafan. Berdasarkan pernyataan di atas, maka semua opsi jawaban termasuk dalam syarat utama rekonsiliasi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang bertikai melalui cara perundingan secara damai, pemberian restitusi (ganti rugi), dan atau pemaafan. 
Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa rekonsiliasi dapat dilakukan dengan menggunakan institusi/pranata adat, dan atau pranata sosial atau satuan tugas penyelesaian konflik sosial.

Opsi A. Kedua kelompok bersedia saling mengubah pandangan masing- masing merupakan bagian dari perundingan secara damai.
Opsi B. Salah satu kelompok bersedia membayar ganti rugi pasca konflik merupakan bagian dari pemberian restitusi.
Opsi C. Proses penegakan keadilan dilaksanakan berdasarkan hukum merupakan bagian rekonsiliasi melalui institusi.
Opsi D. Kedua pihak bersedia melakukan perundingan secara damai, merupakan bagian perundingan secara damai.
Opsi E. Kedua kelompok bersedia menyadari kesalahan pada masa lalu, merupakan bagian dari pemaafan.

Berdasarkan pernyataan di atas, maka semua opsi jawaban termasuk dalam syarat utama rekonsiliasi. undefined

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

26

Louis Muhammad Fikri

Pembahasan tidak menjawab soal

Musthafa Alghifari

Karena dosen UI mengatakan ada jawaban lebih tepat bukan semua jawaban benar berpikir kritis!

Dirga Irawan

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Konflik dan kekerasan antarsuku yang telah diselesaikan melalui upaya akomodasi dapat kembali terjadi. Oleh karena itu, diperlukan upaya reintegrasi sosial pascakonflik. Dampak yang timbul apabila mas...

43

3.9

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia