Iklan
Iklan
Pertanyaan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat diambil maknanya sebagai berikut ....
Proklamasi adalah pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi adalah titik akhir perjuangan bangsa.
Kemerdekaan Indonesia adalah hasil jerih payah para pahlawan.
Proklamasi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Proklamasi menjadi alat hukum nasional dan daerah.
Iklan
C. Sianturi
Master Teacher
20
5.0 (5 rating)
Athallah Rafif Adib
Ini yang aku cari!
Devita
Ini yang aku cari!
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia