Iklan

Pertanyaan

Program CSR atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang dilakukan oleh perusahaan dan diatur dalam undang-undang No. 40 Tahun 2007 sebagai bentuk komitmen para pelaku bisnis. Tindakan program CSR memiliki bentuk kontribusi berupa ….

Program CSR atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang dilakukan oleh perusahaan dan diatur dalam undang-undang No. 40 Tahun 2007 sebagai bentuk komitmen para pelaku bisnis. Tindakan program CSR memiliki bentuk kontribusi berupa ….  

  1. memberikan bantuan dana untuk membenahi infrastruktur di lingkungan perusahaan tersebut berdiri undefined 

  2. meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan masyarakat dan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan undefined 

  3. memberikan sosialisasi mengenai kebijakan pemerintah dan latar belakang perusahaan tersebut dapat berdiri di lingkungan pemukiman warga undefined 

  4. tindakan untuk memberdayakan karyawan dengan mempekerjakan warga sekitar sebagai bentuk kewajiban di perusahaan undefined 

  5. pendekatan bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak demi meraih keuntungan semata undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

13

:

11

:

41

Iklan

T. Sakinah

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Secara sederhana, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen para pelaku bisnis (perusahaan) untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan maupun masyarakat. Para perusahaan ini memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat tanpa mementingkan imbalan. CSR menjadi sebuah program yang harus dilakukan oleh perusahaan berawal dari terbitnya undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Salah satu pasal dalam UUPT tersebut, yaitu pasal 74, menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Maka, jawaban yang benar adalah B.

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Secara sederhana, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen para pelaku bisnis (perusahaan) untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan maupun masyarakat. Para perusahaan ini memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat tanpa mementingkan imbalan. CSR menjadi sebuah program yang harus dilakukan oleh perusahaan berawal dari terbitnya undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Salah satu pasal dalam UUPT tersebut, yaitu pasal 74, menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Maka, jawaban yang benar adalah B. undefined 

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!