Iklan

Iklan

Pertanyaan

Program CSR atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang dilakukan oleh perusahaan dan diatur dalam undang-undang No. 40 Tahun 2007 sebagai bentuk komitmen para pelaku bisnis. Tindakan program CSR memiliki bentuk kontribusi berupa ….

Program CSR atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang dilakukan oleh perusahaan dan diatur dalam undang-undang No. 40 Tahun 2007 sebagai bentuk komitmen para pelaku bisnis. Tindakan program CSR memiliki bentuk kontribusi berupa ….  

  1. memberikan bantuan dana untuk membenahi infrastruktur di lingkungan perusahaan tersebut berdiri undefined 

  2. meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan masyarakat dan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan undefined 

  3. memberikan sosialisasi mengenai kebijakan pemerintah dan latar belakang perusahaan tersebut dapat berdiri di lingkungan pemukiman warga undefined 

  4. tindakan untuk memberdayakan karyawan dengan mempekerjakan warga sekitar sebagai bentuk kewajiban di perusahaan undefined 

  5. pendekatan bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak demi meraih keuntungan semata undefined 

Iklan

K. Sakinah

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Secara sederhana, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen para pelaku bisnis (perusahaan) untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan maupun masyarakat. Para perusahaan ini memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat tanpa mementingkan imbalan. CSR menjadi sebuah program yang harus dilakukan oleh perusahaan berawal dari terbitnya undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Salah satu pasal dalam UUPT tersebut, yaitu pasal 74, menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Maka, jawaban yang benar adalah B.

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Secara sederhana, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen para pelaku bisnis (perusahaan) untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan maupun masyarakat. Para perusahaan ini memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat tanpa mementingkan imbalan. CSR menjadi sebuah program yang harus dilakukan oleh perusahaan berawal dari terbitnya undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Salah satu pasal dalam UUPT tersebut, yaitu pasal 74, menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Maka, jawaban yang benar adalah B. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebuah perusahaan tambang PT Ruang Raya mengadakan program CSR atau Corporate Social Responsibility dengan memberikan program pemberian bibit karet unggul dan obat tanaman karet. Program ini sesuai de...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia