Iklan

Pertanyaan

Produk hukum yang muncul pada pada masa Orde Baru adalah suatu produk yang?

Produk hukum yang muncul pada pada masa Orde Baru adalah suatu produk yang?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

29

:

48

Klaim

Iklan

E. Mardiana

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

hukum yang dihasilkan pada masa ini terkesan berada dibawah bayang-bayang pembangunanisme.

hukum yang dihasilkan pada masa ini terkesan berada dibawah bayang-bayang pembangunanisme.

Pembahasan

Cita-cita awal lahirnya Orde Baru pada awalnya adalah koreksi total atas rezim Orde Lama yang dianggap sudah tidak konstitusional sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Visi pengembalian negara sesuai dengan Pancasila dan UDD 1945 merupakan agenda utama Pemerintahan Orde Baru. Namun dalam perjalanannya untuk merealisasikan visi tersebut pemerintah terlalu dominan dalam memainkan peran politiknya dan memarjinalkan kepentingan rakyat. Sehingga, para pakar politik mengidentifikasikan rezim ini sebagi rezim otoriter meski tidak sampai tirani. Kondisi yang semacam itu tentu juga akan berpengarauh terhadap perkembangan hukum.Produk hukum yang muncul pada pada masa Orde Baru adalah suatu produk yang dijadikan alatuntuk melegitimasi dan sebagai sarana untuk mempermulus tujuan kepentingannya. Bayang-bayang pembangunanisme yang menjadi cita lahirnya Orde Baru akan terus mengikuti citra hukum yang akan dibuat di masanya. Ini yang ingin ditunjukan oleh Abdul Hakim G. Nusantara dalam bukunya Politik Hukum Indonesia. Ia menilai pembangunan hukum Orde Baru lebih cenderung ke arah fungsionalisai sebagai berikut. Hukum sebagai sarana legitimasi politik dalam arti sebagai sarana yang mengabsahkan tindakan-tindakan untuk memperkuat lembaga eksekutif. Hukum sebagai sarana untuk memfasilitasi ikhtiar dari pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial. Hukum sebagai sarana untuk memfasilitasi proses pembangunan ekonomi yang bercorak kapitalistik Dari apa yang dipaparkan Abdul Hakim G. Nusantara terlihat jelas bahwa politik hukum Orde Baru diorentasikan untuk mewujudkan dan mengabsahkan program-program pemerintah terutama pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan modernisasi. Program-program ini pada dasarnya dimaksudkan untuk stabilitas politik demi tegak dan lestarinya status quo pemerintahannya.Soetandoyo Wignjosoebroto menilai hukum perundang-undangan sepanjang sejarah perkembangan pemerintah Orde Baru telah menjadi kekuatan kontrol di tangan pemerintah yang terlegitimasi secara formalyuridis, dan tidak selamanya merefleksikan konsep keadilan, asas moral dan wawasan kearifan yang sebenarnya sebagaimana yang sesungguhnya hidup di dalam kesadaran hukum masyarakat awam. Semua ini dapat dilihat dari perkembangan produk hukum yang dihasilkan dalam rentan waktu 1966-1989 terlihat hukum perdata yang menjadi proteksi pembangunan yang sangat dominan. Hukum tata negara yang mengatur mekanisme politik, kekuasaan dan lembaga-lembaga negara supaya berjalan lebih terkontrol, demokratis dan konstitusional ternyata berada pada urutan ke dua. Yang disusul hukum pidana dan hukum keluarga. Berdasarkan penjelasan di atas maka produk hukum yang muncul pada masa orde baru adalah produk hukum yang hanyadijadikan sebagai sarana penunjang pembangunan dan pemerkuat posisi negara yang dinilai lebih besar dari pada fungsinya sebagai sarana penegakan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan demokrasi yang berlandaskan pada ketuhanan. Sehingga hukum yang dihasilkan pada masa ini terkesan berada dibawah bayang-bayang pembangunanisme.

Cita-cita awal lahirnya Orde Baru pada awalnya adalah koreksi total atas rezim Orde Lama yang dianggap sudah tidak konstitusional sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Visi pengembalian negara sesuai dengan Pancasila dan UDD 1945 merupakan agenda utama Pemerintahan Orde Baru. Namun dalam perjalanannya untuk merealisasikan visi tersebut pemerintah terlalu dominan dalam memainkan peran politiknya dan memarjinalkan kepentingan rakyat. Sehingga, para pakar politik mengidentifikasikan rezim ini sebagi rezim otoriter meski tidak sampai tirani. Kondisi yang semacam itu tentu juga akan berpengarauh terhadap perkembangan hukum. Produk hukum yang muncul pada pada masa Orde Baru adalah suatu produk yang dijadikan alat untuk melegitimasi dan sebagai sarana untuk mempermulus tujuan kepentingannya. Bayang-bayang pembangunanisme yang menjadi cita lahirnya Orde Baru akan terus mengikuti citra hukum yang akan dibuat di masanya. Ini yang ingin ditunjukan oleh Abdul Hakim G. Nusantara dalam bukunya Politik Hukum Indonesia. Ia menilai pembangunan hukum Orde Baru lebih cenderung ke arah fungsionalisai sebagai berikut.

  1. Hukum sebagai sarana legitimasi politik dalam arti sebagai sarana yang mengabsahkan tindakan-tindakan untuk memperkuat lembaga eksekutif.
  2. Hukum sebagai sarana untuk memfasilitasi ikhtiar dari pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial.
  3. Hukum sebagai sarana untuk memfasilitasi proses pembangunan ekonomi yang bercorak kapitalistik

Dari apa yang dipaparkan Abdul Hakim G. Nusantara terlihat jelas bahwa politik hukum Orde Baru diorentasikan untuk mewujudkan dan mengabsahkan program-program pemerintah terutama pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan modernisasi. Program-program ini pada dasarnya dimaksudkan untuk stabilitas politik demi tegak dan lestarinya status quo pemerintahannya. Soetandoyo Wignjosoebroto menilai hukum perundang-undangan sepanjang sejarah perkembangan pemerintah Orde Baru telah menjadi kekuatan kontrol di tangan pemerintah yang terlegitimasi secara formalyuridis, dan tidak selamanya merefleksikan konsep keadilan, asas moral dan wawasan kearifan yang sebenarnya sebagaimana yang sesungguhnya hidup di dalam kesadaran hukum masyarakat awam. 

Semua ini dapat dilihat dari perkembangan produk hukum yang dihasilkan dalam rentan waktu 1966-1989 terlihat hukum perdata yang menjadi proteksi pembangunan yang sangat dominan. Hukum tata negara yang mengatur mekanisme politik, kekuasaan dan lembaga-lembaga negara supaya berjalan lebih terkontrol, demokratis dan konstitusional ternyata berada pada urutan ke dua. Yang disusul hukum pidana dan hukum keluarga. 

Berdasarkan penjelasan di atas maka produk hukum yang muncul pada masa orde baru adalah produk hukum yang hanya dijadikan sebagai sarana penunjang pembangunan dan pemerkuat posisi negara yang dinilai lebih besar dari pada fungsinya sebagai sarana penegakan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan demokrasi yang berlandaskan pada ketuhanan. Sehingga hukum yang dihasilkan pada masa ini terkesan berada dibawah bayang-bayang pembangunanisme.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan alasan berakhirnya masa Orde Baru!

2

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia