Iklan

Pertanyaan

Prinsip dasar WTO yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk mendiskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan alasan untuk melakukan proteksi adalah....

Prinsip dasar WTO yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk mendiskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan alasan untuk melakukan proteksi adalah....

  1. perlakuan nasional

  2. pengikatan tarif

  3. perlindungan hanya melalui tarif

  4. perlakuan yang sama untuk semua anggota

  5. perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

13

:

27

:

33

Klaim

Iklan

R. Mulia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Prinsip-prinsip dasar WTO ( World Trade Organization ) antara lain: Perlakuan yang sama untuk semua anggota ( Most Favoured Nations Treatment ). Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka perlakuan yang secara kepada semua negara anggota WTO tanpa syarat. Pengikatan Tarif ( Tariff Binding ). Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 di mana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat ( legally bound ). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional. Negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang mengubah tingkat tarif bea masuk. Perlakuan nasional ( National Treatment ). Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang antara lain pungutan dalam negeri, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri. Perlindungan hanya melalui tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang ( Special Dan Differential Treatment For Developing Countries ). Persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO.

Prinsip-prinsip dasar WTO (World Trade Organization) antara lain:

  1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment). Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka  perlakuan yang secara kepada semua negara anggota  WTO tanpa syarat.
  2. Pengikatan Tarif (Tariff Binding). Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 di mana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan  untuk menciptakan  “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional. Negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang mengubah tingkat tarif bea masuk.
  3. Perlakuan nasional (National Treatment). Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang antara lain pungutan dalam negeri, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi  penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri.
  4. Perlindungan hanya melalui tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
  5. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special Dan Differential Treatment  For Developing Countries). Persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari negara-negara Islam. Demi menjaga solidaritas negara-negara Islam, peran OKI terhadap kemerdekaan masyarakat Palesti...

1

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia