Iklan

Pertanyaan

Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di masa orde baru marak terjadi karena ….

Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di masa orde baru marak terjadi karena …. 

  1. menguatnya politik sipilundefined 

  2. kokohnya peran legislatifundefined 

  3. bangkitnya pilar demokrasiundefined 

  4. lemahnya supremasi hukumundefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

52

:

39

Klaim

Iklan

0. 000000000000000000000000d76c8f8afb23d928f2354b1dfc3dc153c623e7

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah D.

jawaban yang tepat adalah D.undefined 

Pembahasan

Menjamurnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di masa orde baru karena lemahnya supremasi hukum. Tidak ada perundang-undangan yang secara tegas membatasi kekuasaan presiden sehingga presiden bisa dengan leluasa melakukan apapun yang dikehendaki. Hal ini kemudian memberi peluang terjadinya praktik-praktik penyimpangan kekuasaan dalam pemerintahan. Pemerintah bisa dengan seenaknya mengangkat pegawai, pejabat, dan sebagainya. Pemerintah dapat juga melakukan apapun yang dikehendaki meski berlawanan dengan norma hukum. Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pihak tertentu sesuai kepentingan. Hukum bersifat kebal hanya kepada penguasa dan konglomerat yang dekat dengan penguasa. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah D.

Menjamurnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di masa orde baru karena lemahnya supremasi hukum. Tidak ada perundang-undangan yang secara tegas membatasi kekuasaan presiden sehingga presiden bisa dengan leluasa melakukan apapun yang dikehendaki. Hal ini kemudian memberi peluang terjadinya praktik-praktik penyimpangan kekuasaan dalam pemerintahan. Pemerintah bisa dengan seenaknya mengangkat pegawai, pejabat, dan sebagainya. Pemerintah dapat juga melakukan apapun yang dikehendaki meski berlawanan dengan norma hukum. Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pihak tertentu sesuai kepentingan. Hukum bersifat kebal hanya kepada penguasa  dan konglomerat yang dekat dengan penguasa.

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah D.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945, pemerintah Indonesia menambahkan ayat di dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 tentang bentuk negara Indonesia yang berbunyi ….

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia