Iklan

Pertanyaan

Politik dumping menjadi kebijakan perdagangan internasional yang dilarang bagi banyak negara karena...

Politik dumping menjadi kebijakan perdagangan internasional yang dilarang bagi banyak negara karena...

  1. Dumping merupakan kebijakan perdagangan internasional di bidang impor yaitu menjual di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri, sehingga harga barang/jasa impor menjadi lebih mahal daripada barang/jasa dalam negeri

  2. Dumping menjadi kekuasaan negara-negara berkembang untuk menghancurkan negara  maju dengan memberikan penawaran yang besar akan sumber daya alam dengan kuota yang berlebihan dan harga yang sangat mahal sehingga negara maju dapat hancur

  3. Salah satu keburukan dari dumping adalah seorang produsen menjual suatu barang dengan harga di bawah biaya produksinya untuk periode waktu tertentu dengan tujuan mematikan pesaing lainnya yang menjual barang yang sama

  4. Dumping menjadi alat kekuasaan oleh negara-negara maju untuk menindas negara-negara berkembang dengan menaikkan harga barang ekspor ke negara berkembang

  5. Indonesia menjadi negara yang terkena imbas dumping karena Indonesia tidak dapat mengimpor barang-barang yang berharga murah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

17

:

08

:

29

Klaim

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Saat ini dumping telah menjadi kebijakan perdagangan internasional yang dilarang, karena dapat mematikan pesaing lainnya yang menjual barang yang sama dengan harga yang lebih mahal. Konsep dumping ini menjadikan Indonesia menjadi negara yang melarang adanya dumping. Dumping mulai diberlakukan di Indonesia sebagai akibat hukum dari diratifikasinya Agreement on Establishment of World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang No.7/1994. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur mengenai dumping. Dumping hanya sedikit disinggung dalam beberapa pasal di Undang-Undang No.10/1995 tentang Kepabeanan. Pasal 18 Undang-Undang No.10/1995 menyebutkan Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normalnya dan impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut. Teknis pengaturan dumping lebih lanjut diatur pada PP No.34/1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, ditambah beberapa Keputusan Menperindag (Menteri Perindustrian dan Perdagangan).

Saat ini dumping telah menjadi kebijakan perdagangan internasional yang dilarang, karena dapat mematikan pesaing lainnya yang menjual barang yang sama dengan harga yang lebih mahal. Konsep dumping ini menjadikan Indonesia menjadi negara yang melarang adanya dumping. Dumping mulai diberlakukan di Indonesia sebagai akibat hukum dari diratifikasinya Agreement on Establishment of World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang No.7/1994. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur mengenai dumping. Dumping hanya sedikit disinggung dalam beberapa pasal di Undang-Undang No.10/1995 tentang Kepabeanan. Pasal 18 Undang-Undang No.10/1995 menyebutkan Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normalnya dan impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut. Teknis pengaturan dumping lebih lanjut diatur pada PP No.34/1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, ditambah beberapa Keputusan Menperindag (Menteri Perindustrian dan Perdagangan).

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dengan menetapkan harga barang ekspor (harga barang di luar negeri) lebih murah daripada harga di dalam negeri adalah..

2

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia