Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pihak yang melakukan perjanjian dalam lembaga asuransiadalah ….

Pihak yang melakukan perjanjian dalam lembaga asuransi adalah …. 

  1. rumah sakit dan pemegang polisundefined 

  2. pemegang polis dan nasabahundefined 

  3. perusahaan asuransi dan pemegang polisundefined 

  4. perusahaan properti dan pemegang polisundefined 

  5. perusahaan asuransi dan perusahaan propertiundefined 

Iklan

W. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah poin C.

jawaban yang benar adalah poin C.undefined 

Iklan

Pembahasan

Pihak yang melakukan perjanjian dalam lembaga asuransi adalah perusahaan asuransi dan pemegang polis. Jadi, jawaban yang benar adalah poin C.

Pihak yang melakukan perjanjian dalam lembaga asuransi  adalah perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Jadi, jawaban yang benar adalah poin C.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

9

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Bu Johana meninggal dunia akibat kecelakaan, lalu Rudi menerima pencairan dana yang berasal dari asuransi yang Bu Johana pernah daftarkan. Rudi berperan sebagai.…

23

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia