Iklan

Iklan

Pertanyaan

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara ... , ... , dan ....

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara ... , ... , dan ....space

Iklan

H. Mahmud

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI, Pasal 19 ayat (1) mengatakan bahwa Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan Sumber Daya Alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI, Pasal 19 ayat (1) mengatakan bahwa Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan Sumber Daya Alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Usaha yang mencirikan pembangunan berkelanjutan adalah...

7

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia