Iklan

Pertanyaan

Perubahan dalam UUD 1945 sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 antara lain....

Perubahan dalam UUD 1945 sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 antara lain....

  1. kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan

  2. wakil-wakil bangsa Indonesia” diubah menjadi “atas nama bangsa Indonesia”

  3. PPKI mengubah “18-8-05” menjadi “18-8-45”

  4. Kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab

  5. Isi pasal 5 ayat (1) diubah dengan “Presiden ialah orang Indonesia Asli

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

46

:

22

Klaim

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Sidang PPKI pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 sebelum disahkan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan antara lain: Kata “ Muqaddimah ” diubah menjadi “ Pembukaan ” Pembukaan alinea keempat pada kalimat “ Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ” diubah menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa ”. Pembukaan alinea keempat anak kalimat, “ Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab ” diubah menjadi “ Kemanusiaan yang adil dan beradab ”. Pasal 6 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi “ Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam ” diubah menjadi “ Presiden ialah orang Indonesia Asli ”. Perubahan ini dilakukan setelah perwakilan Indonesia timur khususnya yang beragama non muslim.

Sidang PPKI pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 sebelum disahkan terdapat beberapa perubahan yang dilakukan antara lain:

  • Kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan
  • Pembukaan alinea keempat pada kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Pembukaan alinea keempat anak kalimat, “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
  • Pasal 6 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”. Perubahan ini dilakukan setelah perwakilan Indonesia timur khususnya yang beragama non muslim.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

80

Siswa Sekolah Menengah

Makasih Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti❤❤❤❤

Hayden Austin Wijaya

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️

Yanuar A

Pembahasan tidak lengkap Pembahasan tidak menjawab soal Jawaban tidak sesuai Pembahasan terpotong

Jeon Kim

Jawaban tidak sesuai

AGIS APRILIANI

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Salah satu hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945 adalah....

1

4.2

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia