Persatuan artinya tidak terpecah-pecah, gabungan, keterpaduan. Kesatuan berarti keadaan utuh, tidak terpecah-pecah, gabungan keterpaduan dari keanekaragaman atau kemajemukan. Jadi, prinsip persatuan dan kesatuan adalah keadaan satu atau tunggal yang menuntut adanya keterpaduan dari kemajemukan bangsa Indonesia.
Persatuan Indonesia merupakan sila ke-3 dalam Pancasila. Sesuai sila tersebut, bangsa Indonesia adalah bangsa multikultural yang terdapat banyak kebudayaan, suku, dan ras. Semua perbedaan itu hanya bisa bergabung menggunakan persatuan. Pengertian persatuan adalah menggabung menjadi satu dan mutlak, tidak dapat dipisahkan. Untuk terhindar dari disintegrasi, maka sangat dibutuhkan persatuan di Indonesia.
Sebagai bangsa yang majemuk, bangsa Indonesia harus mampu bergaul dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa. Wujud perilaku yang mencerminkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan, yaitu:
- membina keserasian, keselarasan dan keseimbangan,
- saling mengasihi,
- saling membina dan saling memberi,
- tidak menonjolkan perbedaan, melainkan mencari kesamaan,
- menjauhi pertentangan dan perkelahian, serta
- menggalang persatuan dan kesatuan melalui berbagai kegiatan.
Jadi, persatuan dan kesatuan di Indonesia dapat terwujud apabila semua rakyatnya saling menghargai perbedaan diantara banyaknya kebudayaan, suku, dan ras.