Iklan

Pertanyaan

Pernyataan berikut yang benar mengenai penyelenggara sistem pembayaran adalah ....

Pernyataan berikut yang benar mengenai penyelenggara sistem pembayaran adalah .... 

  1. pihak-pihak swasta dilarang menjadi penyelenggara sistem pembayaranundefined 

  2. penyelenggaara sistem pembayaran bisa bank dan nonbank, seperti koperasi atau institusi jasa keuanganundefined  

  3. e-Wallet merupakan penyelenggara sistem pembayaran yang ada di Indonesiaundefined 

  4. penyelenggara sistem pembayaran satu-satunya di Indonesia adalah bankundefined 

  5. Bank Indonesia menjadi satu-satunya penyelenggara sistem pembayaranundefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

05

:

28

Klaim

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan B.

jawaban yang tepat adalah pilihan B.undefined 

Pembahasan

Pembahasan
lock

Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement). Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran hal ini terdapat pada peraturanBankIndonesiatentangpenyelenggaraanpemrosesan transaksi pembayaran. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan B.

Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement). Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran hal ini terdapat pada peraturan  Bank Indonesia tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan B.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Salah satu komponen yang membentuk sistem pembayaran adalah .....

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia