Iklan

Pertanyaan

Permasalahan pencemaran lingkungan telah diatur dalam UU……

Permasalahan pencemaran lingkungan telah diatur dalam UU……

  1. UU No. 4 Tahun 1984

  2. UU No. 5 Tahun 1989

  3. UU No. 4 Tahun 1986

  4. UU No. 29 Tahun 1986

  5. UU No. 23 Tahun 1997

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

10

:

03

Klaim

Iklan

R. Fitriani

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Nusantara PGRI Kediri

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1982. Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaanya Undang-undang No. 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.

Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1982. Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaanya Undang-undang No. 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Masuknya polutan ke dalam lingkungan akan menjadikan lingkungan...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia