Iklan
Pertanyaan
Perlindungan yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan terhadap konsumen adalah ....
memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya
melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan keuangan
memberikan informasi mengenai inflasi
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif
Iklan
H. Annisa
Master Teacher
10
5.0 (6 rating)
Sahrul Gunawan
Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Makasih ❤️ Bantu banget
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia