Perhatikan tabel berikut!
Objek pajak bumi dan bangunan yang termasuk ke dalam penerimaan pajak daerah yang benar adalah ….
A1, B1, dan C2
A2, B1, dan C3
A2, B3, dan C2
A3, B1, dan C1
A3, B2, dan C2
S. Anugrah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya
Pembagian Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah PBB pedesaan dan perkotaan untuk pemerintah daerah, sedangkan PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan untuk pemerintah pusat. Dari tabel tersebut, yang termasuk ke dalam penerimaan pajak daerah adalah rumah Pak Yozar di Bogor (A1), komplek apartemen (B1), dan Ruko Bu Elsera di Surakarta (C2).
Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A.
111
5.0 (1 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia