Iklan

Pertanyaan

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut! Mengantisipasi isu lingkungan global Menjaga hutan sebagai paru-paru dunia Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup Menjaga kualitas air sebagai sumber kehidupan Tujuan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 terdapat pada nomor….

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!

  1. Mengantisipasi isu lingkungan global
  2. Menjaga hutan sebagai paru-paru dunia
  3. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
  4. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
  5. Menjaga kualitas air sebagai sumber kehidupan

Tujuan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 terdapat pada nomor….

  1. (1), (2), dan (3)

  2. (1), (2), dan (4)

  3. (1), (2), dan (5)

  4. (1), (3), dan (4)

  5. (1), (3), dan (5)

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

51

:

56

Klaim

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat yaitu nomor (1), (3), dan (4).

jawaban yang tepat yaitu nomor (1), (3), dan (4).

Pembahasan

Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 meliputi: Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana Mewujudkan pembangunan berkelanjutan Mengantisipasi isu lingkungan global Sehingga jawaban yang tepat yaitu nomor (1), (3), dan (4).

Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 meliputi:

  1. Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global

Sehingga jawaban yang tepat yaitu nomor (1), (3), dan (4).

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini yang merupakan salah satu cara pelestarian lingkungan yang belum mengalami kerusakan dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan adalah....

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia