Iklan

Iklan

Pertanyaan

Perhatikan pernyataan berikut! Pemulihan psikologis korban pasca konflik. Pemulihan hak asasi manusia yang terkena dampak konflik. Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat. Penguatan kearifan lokal sebagai salah satu media resolusi konflik. Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2012 Bab 5 Ayat 2, pelaksanaan rehabilitasi konflik di antaranya meliputi ….

Perhatikan pernyataan berikut!

  1. Pemulihan psikologis korban pasca konflik.
  2. Pemulihan hak asasi manusia yang terkena dampak konflik.
  3. Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.
  4. Penguatan kearifan lokal sebagai salah satu media resolusi konflik.
  5. Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2012 Bab 5 Ayat 2, pelaksanaan rehabilitasi konflik di antaranya meliputi ….space 

  1. (1), (2), dan (3)space 

  2. (1), (4), dan (5)space 

  3. (1), (3), dan (5)space 

  4. (2), (3), dan (4)space 

  5. (2), (4), dan (5)space 

Iklan

R. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah C.

jawaban yang tepat adalah C.space 

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Bab V tentang Pemulihan Pascakonflik mengenai apa saja yang dilakukan dalam rehabilitasi terdapat pada pasal 38 ayat 1 dan 2, yaitu: Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rehabilitasi di daerah pasca konflik dan daerah terkena dampak konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2 sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diantaranya meliputi: pemulihan psikologis korban pasca konflik, pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban, dan penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, jawaban yang tepat adalah C.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Bab V tentang Pemulihan Pascakonflik mengenai apa saja yang dilakukan dalam rehabilitasi terdapat pada pasal 38 ayat 1 dan 2, yaitu:

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rehabilitasi di daerah pasca konflik dan daerah terkena dampak konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2 sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  2. Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diantaranya meliputi:
  •  pemulihan psikologis korban pasca konflik,
  • pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban, dan
  • penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.

Jadi, jawaban yang tepat adalah C.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut yang menunjukkan contoh bentuk rehabilitasi pascakonflik di Uganda adalah ….

10

1.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia