Iklan

Pertanyaan

Perhatikan pernyataan berikut ini ! Akses ilegal ( unauthorized Access) SMS penipuan Call deception Hacking & cracking Password cracker Berdasarkan jenis kejahatan tersebut, manakah yang menjadi kategori sebagai kejahatan cyber ( cybercrime) ....

Perhatikan pernyataan berikut ini !

  1. Akses ilegal (unauthorized Access)
  2. SMS penipuan
  3. Call deception
  4. Hacking & cracking
  5. Password cracker

Berdasarkan jenis kejahatan tersebut, manakah yang menjadi kategori sebagai kejahatan cyber (cybercrime)....

  1. 1,2,3

  2. 1,3,4

  3. 1,3,5

  4. 1,2,4

  5. 1,4,5

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

22

:

40

:

57

Iklan

R. Rgfreelanceseratusempattujuh

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Organization of European Community Development (OECD) Menurut OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan Akses Ilegal (Unauthorized Access) Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya: - Membuat pemilik akun kehilangan data penting. - Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun. Hacking dan Cracking Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalahgunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya. Password Cracker suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.

Organization of European Community Development (OECD)

Menurut OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan

  •  Akses Ilegal (Unauthorized Access)
    Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
    - Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
    - Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
  • Hacking dan Cracking
    Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalahgunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
    Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
  • Password Cracker
    suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!