Iklan

Pertanyaan

Perhatikan perbedaan antara badan usaha dan perusahaan di bawah ini. 1) Badan usaha merupakan kesatuan yuridis atau hukum sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis produksi. 2) Tujuan badan usaha adalah mencari laba 3) Perusahaan memiliki tujuan mencari laba 4) PT, Firma, CV merupakan bentuk dari badan usaha 5) Pabrik, bengkel, instansi merupakan bentuk dari badan usaha Pernyataan di atas yang benar ditandai dengan nomor ….

Perhatikan perbedaan antara badan usaha dan perusahaan di bawah ini.

1) Badan usaha merupakan kesatuan yuridis atau hukum sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis produksi.

2) Tujuan badan usaha adalah mencari laba

3) Perusahaan memiliki tujuan mencari laba

4) PT, Firma, CV merupakan bentuk dari badan usaha

5) Pabrik, bengkel, instansi merupakan bentuk dari badan usaha

Pernyataan di atas yang benar ditandai dengan nomor ….

  1. 1, 2, dan 3

  2. 1, 2, dan 4

  3. 1, 3, dan 5

  4. 2, 3, dan 5

  5. 3, 4, dan 5

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

49

:

53

Klaim

Iklan

I. Nur

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Telkom University

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Badan usaha: Merupakan kesatuan yuridis/hukum formal. Tujuannya mencari laba. Fungsinya kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan. Bersifat resmi/formal dan abstrak dapat dilihat dari akta pendirian. Berbentuk hukum seperti PT, CV, Firma, Koperasi, dll. Perusahaan: Merupakan kesatuan teknis produksi. Tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Fungsinya sebagai alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Bersifat resmi ataupun tidak, dan konkrit artinya ada kegiatan. Bentuknya seperti pabrik, bengkel, instansi atau unit produksi.

Badan usaha:

  1. Merupakan kesatuan yuridis/hukum formal.
  2. Tujuannya mencari laba.
  3. Fungsinya kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan.
  4. Bersifat resmi/formal dan abstrak dapat dilihat dari akta pendirian.
  5. Berbentuk hukum seperti PT, CV, Firma, Koperasi, dll.

 

Perusahaan:

  1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
  2. Tujuannya menghasilkan barang dan jasa.
  3. Fungsinya sebagai alat badan usaha untuk mencapai tujuan.
  4. Bersifat resmi ataupun tidak, dan konkrit artinya ada kegiatan.
  5. Bentuknya seperti pabrik, bengkel, instansi atau unit produksi.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

16

Iklan

Pertanyaan serupa

Badan usaha adalah…

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia