Iklan

Iklan

Pertanyaan

Perhatikan pemyataan berikut! Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana. Pernyataantersebut merupakan fungsi lembaga ....

Perhatikan pemyataan berikut!

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana.
  2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.

Pernyataan tersebut merupakan fungsi lembaga ....

  1. Palang Merah Indonesia (PMI)

  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

  4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

  5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)

Iklan

R. Dewi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah B.

jawaban yang tepat adalah B.  

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana. Tugas dan fungsi BNPB tertuang dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008. Beberapa di antaranya adalahsebagai berikut. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usahapenanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana,penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secaraadil dan setara Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraanpenanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencanakepada masyarakat, seperti pembuatan peta rawan bencana Jadi, jawaban yang tepat adalah B.

Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana. Tugas dan fungsi BNPB tertuang dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008.  Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat, seperti pembuatan peta rawan bencana

Jadi, jawaban yang tepat adalah B.  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Penetapan status dan tingkatan bencananasional dan daerah menjadi wewenang ....

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia