Iklan
Pertanyaan
Perhatikan kutipan teks artikel opini berikut!
Padahal, kini sudah saatnya perempuan bergerak bersama untuk memperjuangkan kesetaraan haknya, dalam hal ini secara khusus untuk menghapuskan tindak kekerasan dan diskriminasi yang diterima perempuan. Apabila perempuan tetap diam melihat kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di sekitarnya, tidak mengherankan jika hal tersebut terus-menerus terjadi, bahkan membudaya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah hadir di tengah masyarakat Indonesia untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dengan adanya LPSK, saksi dan korban diharapkan akan menjadi lebih bebas dan leluasa untuk menyampaikan hal-hal yang seharusnya ia sampaikan. Diam tentu bukan pilihan. Oleh karena itu, tidak hanya saksi dan korban, LPSK pun harus lebih gencar lagi bersosialisasi agar lebih banyak lagi masyarakat yang mengetahui dan memahami hakikat keberadaan LPSK.
Sejak dahulu, perempuan Indonesia sudah berjuang bahu-membahu dengan kaum laki-laki untuk mewujudkan cita-cita bangsa (MPB. Manus, dkk., 1993). Jadi, layakkah perempuan menerima diskriminasi? (ZA)
Bagian pernyataan ulang dari kutipan teks di atas terdapat pada paragraf ....
pertama
kedua
ketiga
kedua dan ketiga
pertama, kedua, dan ketiga
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
08
:
24
:
00
Iklan
A. Rizky
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Indonesia
2
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia